
Dilihat : kali
Tentu saja, Aqiqah pada dasarnya adalah sunnah bagi anak-anak yang orang tuanya memenuhi sunnah pada hari ulang tahunnya yang ketujuh
Jika hal ini tidak dilakukan pada akhir hari, orang tua masih dapat meresepkan aqiqah untuk anak-anak mereka sampai mereka mencapai pubertas.
Setelah pubertas, orang tua tidak boleh mengamalkan aqiqah, fiqhnya, karena anak yang sudah baligh itu mandiri dan tidak terikat dengan orang tuanya. Free Sepeda Anak, Tenda Anak, Handuk, Set Pisau dll
TERKAI AQIQAH BEKASI 0857-8026-7758 Melayani dengan Ramah dan Setulus Hati
Anda mau AQIQAH namun sibuk ?
cari jasa aqiqah khawatir tidak sesuai
Faktanya, begitu seorang anak mencapai pubertas, terserah mereka untuk memutuskan apakah mereka memilih orang yang tepat. (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Tausyih 'alâ Ibnil Qâsim, hal. 273).
Dari penjelasan tersebut kita mengetahui bahwa aqiqah sangat dianjurkan untuk orang tua dan kemudian untuk anak yang masih anak-anak ketika mereka belum sempat mengamalkan sampai baligh. Lalu bagaimana hukum orang tua yang sudah meninggal?
Forum Permusyawaratan Utuh Pondok Pesantren Jawa-Madura (FMPP) 17. Merujuk pada SK Bahtsul Masail, hukum aqiqah kepada orang yang telah meninggal dunia disahkan bila ada wasiat.
Oleh karena itu, sama dengan hukum pengorbanan, yang juga merupakan hukum. Teks lengkap Bahtsul-wang adalah:
“Sahah bagi sanak saudara yang masih hidup ada persetujuannya. Sementara itu, sanak keluarga yang meninggal juga diperbolehkan untuk melakukan kurban atas nama orang yang meninggal (menurut beberapa keterangan). (A) Putusan KPU, Madura PP Nurul Cholil Bangkalan 8-9 Jumadal Ula 1429 H / 14-15 M 15 Mei 2008)
Free Sepeda Anak, Tenda Anak, Handuk, Set Pisau dll
TERKAI AQIQAH BEKASI 0857-8026-7758 Melayani dengan Ramah dan Setulus Hati
Anda mau AQIQAH namun sibuk ?
cari jasa aqiqah khawatir tidak sesuai
Yang dimaksud dengan pendapat tekstual tertentu adalah pernyataan ulama Syafi'i seperti Syekh Zakariya Al-Ansari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lain-lain.
Adalah penting untuk memiliki wasiat almarhum sepanjang hidupnya untuk keabsahan pengorbanan yang dilakukan olehnya untuk orang lain. Syekh Al-Khatib As-Syirbini berkata:
قَالَ: (وَلَا) تَضْحِيَةَ (عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى [النجم: 39]، فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ
“Tidak boleh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal kecuali dia telah membuat wasiat selama hidupnya, karena Firman Allah berarti bahwa 'manusia tidak akan menerima apa pun dari' selain dari apa yang dia kerjakan'" (An-Najm )) c.39)., Ya".
Dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah halal bagi kerabat yang meninggal selama ada kemauannya, sebagaimana hukum kurban bagi mereka. kan